Jakarta – Sebagai pengelola program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mengalami banyak dinamika sepanjang hampir tujuh tahun menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, pihaknya akan memperkuat tata kelola dalam ekosistem JKN yang mencakup tiga hal besar, yakni pelayanan, keuangan, dan pemerintah. Di sisi pelayanan, terdapat fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi profesi. Dari sisi keuangan, terdapat mitra perbankan, Payment Point Online Banking (PPOB), dan lembaga keuangan lainnya.
“Dari mulai kepesertaan, pelayanan, hingga pembayaran klaim, prosesnya berkaitan satu sama lain dan tanpa terputus melibatkan banyak stakeholder. Semua sistem yang kami kembangkan terintegrasi satu sama lain hingga akhirnya menghasilkan big data,” kata Fachmi dalam webminar di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.
Sementara, disisi pemerintah tambah Fachmi, terdapat sejumlah kementerian/lembaga dan instansi yang memiliki andil besar dalam penyelenggaraan JKN-KIS. Kinerja BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan lembaga sejenis lainnya.
Menurut Fachmi, ekosistem Program JKN-KIS yang sehat akan tercipta apabila peran serta tugas pokok dan fungsi stakeholder sesuai dengan regulasi, serta ada komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder. Ia juga menyampaikan bahwa peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membangun ekosistem ini juga penting, antara lain meliputi pendaftaran peserta, pembayaran iuran, dan peningkatan mutu layanan.
Di sisi lain, tata kelola yang baik berhasil membawa BPJS Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan 2019. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperoleh predikat sangat baik melalui assesment oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2018. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun menjadi salah satu dari 50 instansi paling patuh 100% dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.
Fachmi juga menyebut, pihaknya secara aktif melakukan berbagai upaya deteksi dan pencegahan tindakan kecurangan (fraud), antara lain dengan membangun kerja sama dengan KPK dan Kementerian Kesehatan membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN sejak tahun 2017 dan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang sistem pencegahan kecurangan.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan, membentuk unit kerja bidang Manajemen Utilisasi dan Anti Fraud, membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di seluruh cabang, serta mendorong Dinas Kesehatan kabupaten/kota, fasilitas kesehatan untuk membentuk tim pencegahan kecurangan. (*)
Editor: Rezkiana Np