Bandung – BPJamsostek optimis dapat terus memberikan manfaat kepada masyarakat Jawa Barat (Jabar). BPJamsostek membidik pencapaian jumlah kepesertaan wilayah Provinsi Jawa Barat sebesar 4,5 juta peserta hingga akhir tahun 2020.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengaku optimis dari target tersebut bakal tercapai berkat implementasi peningkatan manfaat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada akhir 2019 lalu.
“Target kepersertaan Jawa Barat total paling tidak thaun ini 5,6 juta kepesertaan atau dengan total iuran Rp13 triliun,” kata Krishna di Bandung, Selasa 25 Febuari 2020.
Dirinya menyebut, hingga saat ini total kepesertaan BPJamsostek di Wilayah Jawa Barat telah mencapai 2,9 juta peserta pekerja formal dan 343.000 pekerja informal atau sekitar 42% dari total angkatan kerja di Jawa Barat.
Menurutnya, hambatan yang terjadi dari jumlah kepesertaan saat ini ialah banyaknya pekerja kontrak yang menunggu didaftarkan oleh pemberi kerja.
“Permasalahannya pekerja pekerja yang belum daftar ini adalah mereka yang menunggu program perlindungan dari pemberi kerja di tengah era distrupsi,” tambahnya.
Tak hanya itu, banyaknya produk asuransi yang ditawarkan oleh asuransi swasta juga menjadi hambatan lambatnya pertumbuhan kepesertaan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More
Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More