Poin Penting:
- Realisasi KPR Sejahtera FLPP mencapai 147.871 rumah dengan pembiayaan Rp18,4 triliun.
- Penyaluran tersebut baru mencakup sebagian dari target 350.000 rumah pada 2026.
- Pemerintah menyediakan pilihan tenor pembiayaan hingga maksimal 40 tahun bagi MBR.
Jakarta – Realisasi pembiayaan rumah subsidi terus berjalan hingga September 2026. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 147.871 rumah.
Nilai pembiayaan dari penyaluran tersebut mencapai sekitar Rp18,4 triliun. Capaian itu tercatat hingga 10 September 2026 secara nasional.
“Hingga 10 September 2026, realisasi penyaluran KPR Sejahtera FLPP secara nasional telah mencapai 147.871 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp18,4 triliun,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (11/9).
Baca juga: BP Tapera Salurkan 101.978 Unit KPR Sejahtera, Pembiayaan Tembus Rp12,67 Triliun
BP Tapera Kejar Target 350.000 Rumah
Capaian tersebut menjadi bagian dari target penyaluran FLPP tahun ini. Pemerintah menetapkan target sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026.
Artinya, penyaluran hingga 10 September masih menyisakan ruang besar untuk mengejar target. Upaya memperluas akses pembiayaan menjadi salah satu fokus pemerintah.
Kemudahan pembiayaan juga diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya melalui pilihan jangka waktu pembiayaan hingga maksimal 40 tahun.
Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif menjelaskan ketentuan tersebut. Masyarakat dapat memilih tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan ketentuan pembiayaan.
Syarat Penerima KPR FLPP
BP Tapera turut memperkuat pemahaman masyarakat mengenai persyaratan penerima manfaat. Ketentuan tersebut mencakup kepemilikan rumah pertama dan batas penghasilan berdasarkan zonasi.
Penerima KPR FLPP harus berkewarganegaraan Indonesia. Pemohon juga belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan pemerintah.
Pemohon harus berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki rumah.
Penghasilan pemohon juga tidak boleh melebihi batas MBR. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Masyarakat juga didorong memanfaatkan kanal digital untuk mencari informasi rumah subsidi. Langkah tersebut membantu calon penerima menemukan hunian sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Baca juga: Gen Z Sulit Beli Rumah, Ini Strategi BTN Perluas Akses KPR
Pemerintah Dorong Akses Rumah Subsidi
BP Tapera terus memperkuat edukasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Kerja sama dilakukan bersama pemerintah, bank penyalur, pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses MBR terhadap rumah layak dan terjangkau. Program ini sekaligus mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan manfaat nyata program pemerintah. Ia meminta pelaksanaannya mudah, murah, cepat, dan tidak memberatkan.
Maruarar juga menyoroti kemudahan pembiayaan rumah subsidi. Kemudahan itu mencakup uang muka ringan dan pilihan tenor hingga maksimal 40 tahun.
FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi MBR. Pengelolaan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh BP Tapera.
Dengan realisasi 147.871 rumah, penyaluran FLPP terus bergerak menuju target 350.000 unit. BP Tapera masih memiliki ruang untuk memperluas akses pembiayaan rumah subsidi hingga akhir 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


