Jakarta – Jumlah penduduk Indonesia yang sebanyak 271 juta jiwa dan berbagai sumber daya menjadi pasar yang menarik bagi para pelaku industri telekomunikasi dan pemain digital global adalah peluang bagi terbentuknya kedaulatan digital nasional.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), Ririek Adriansyah. Sementara, wilayah yang tersebar menjadi tantangan untuk kelayakan bisnis bagi para operator, sehingga pemerataan infrastruktur menjadi kurang optimal.
“Kemudian, para raksasa teknologi dengan modal besar mulai masuk ke wilayah domestik dengan memanfaatkan celah-celah regulasi,” kata Ririek, dalam Webinar, Selasa, 13 Juli 2021.
Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang mampu; pertama, mendukung keberpihakan pada produk dan layanan dalam negeri yang mendorong percepatan pertumbuhan industri dan ekonomi digital di Indonesia; kedua, mendukung terjadinya persaingan usaha yang sehat dan menumbuhkan investasi di Indonesia dengan tetap memberlakukan Batasan kepemilikan asing sebagai bentuk perlindungan terhadap industri eksisting yang sudah berjalan baik, pengamanan pencapaian program pemerintah dan peningkatan ketahanan nasional;
Ketiga, mendukung hak dan kewajiban yang seimbang (equal level playing field) antara para raksasa teknologi/over the top (OTT) dengan operator telekomunikasi lokal, baik dalam perlindungan data, kewajiban pembayaran pajak, PNBP (BHP & KPU USO), maupun secara kesepakatan bisnis; keempat, mendukung pertumbuhan optimal industri telekomunikasi yang mampu menyediakan sumber daya (mis. Spektrum frekuensi untuk 5G), harmonis antara Perda dan Peraturan Pusat (mis. Retribusi penggunaan tanah oleh PEMDA), mendorong pertumbuhan dan pemerataan layanan di seluruh pelosok Indonesia. (Ayu Utami)