Jakarta – Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Selasa, 3 September 2019.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” ujar Wahyu, Rabu, 4 September 2019.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) secara berturut-turut selama dua hari. OTT KPK kali ini melibatkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan dan Direktur Utama (Dirut) PTPN III.
KPK melakukan OTT terhahadap Dirut PTPN III Dolly Pulungan, terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III 2019 pada Selasa (3/9/2019). Sedangkan penangkapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dilakukan Senin (2/9/2019), terkait kasus suap terkait proyek pembangunan jalan. (*)