News Update

Bos PPATK Tuai Sorotan karena Blokir Rekening Nganggur, Segini Harta Kekayaannya

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan masyarakat usai kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) menuai berbagai kritik pedas.

Banyak pihak mempertanyakan konsistensi Ivan dalam posisi sebagai pengawas transaksi keuangan. Termasuk, mengulik harta kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ivan tercatat memiliki kekayaan yang cukup tinggi. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun, yakni 2023 ke 2024, hartanya melonjak lebih dari 100 persen.

Baca juga: KPK Ungkap Kekayaan Gibran Rp25,2 Miliar pada 2024, Ini Rinciannya

Pada 31 Desember 2023, harta Ivan tercatat Rp4.533.173.938. Namun, setahun kemudian, dalam pelaporan per 31 Desember 2024, kekayaannya naik menjadi Rp9.381.270.506.

Adapun rinciannya, terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, termasuk Kota Depok dan Kota Ngawi, dengan total nilai sebesar Rp6,9 miliar.

Selain itu, Ivan juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta dan 1 unit mobil VW Beetle Sedan tahun 1972 senillai Rp100 juta.

Baca juga: Prajogo Pangestu Jadi Orang Paling Tajir di RI, Segini Jumlah Kekayaannya

Ivan turut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp255 juta, surat berharga Rp87.375.874, kas dan setara kas Rp3.700.462.261, serta harta lainnya Rp688.900.000. Ia juga memiliki utang sebesar Rp2.900.467.629.

PPATK Blokir Rekening Nganggur

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Masih menurut PPATK, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Baca juga: Soal Pemblokiran Rekening “Tidur”, Celios: Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp0,24 Triliun di Pekan Ketiga Desember 2025

Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More

2 hours ago

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

19 hours ago

Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More

20 hours ago

Intip Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Sepekan di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More

20 hours ago

Berikut 5 Saham Pendorong Pelemahan IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG turun 0,59 persen pada pekan 15–19 Desember 2025, dengan kapitalisasi pasar melemah… Read More

20 hours ago

IHSG Sepekan Koreksi 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.788 Triliun

Poin Penting IHSG turun 0,59 persen sepekan ke level 8.609,55. Kapitalisasi pasar melemah menjadi Rp15.788… Read More

20 hours ago