News Update

Bos PPATK Tuai Sorotan karena Blokir Rekening Nganggur, Segini Harta Kekayaannya

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan masyarakat usai kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) menuai berbagai kritik pedas.

Banyak pihak mempertanyakan konsistensi Ivan dalam posisi sebagai pengawas transaksi keuangan. Termasuk, mengulik harta kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ivan tercatat memiliki kekayaan yang cukup tinggi. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun, yakni 2023 ke 2024, hartanya melonjak lebih dari 100 persen.

Baca juga: KPK Ungkap Kekayaan Gibran Rp25,2 Miliar pada 2024, Ini Rinciannya

Pada 31 Desember 2023, harta Ivan tercatat Rp4.533.173.938. Namun, setahun kemudian, dalam pelaporan per 31 Desember 2024, kekayaannya naik menjadi Rp9.381.270.506.

Adapun rinciannya, terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, termasuk Kota Depok dan Kota Ngawi, dengan total nilai sebesar Rp6,9 miliar.

Selain itu, Ivan juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta dan 1 unit mobil VW Beetle Sedan tahun 1972 senillai Rp100 juta.

Baca juga: Prajogo Pangestu Jadi Orang Paling Tajir di RI, Segini Jumlah Kekayaannya

Ivan turut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp255 juta, surat berharga Rp87.375.874, kas dan setara kas Rp3.700.462.261, serta harta lainnya Rp688.900.000. Ia juga memiliki utang sebesar Rp2.900.467.629.

PPATK Blokir Rekening Nganggur

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Masih menurut PPATK, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Baca juga: Soal Pemblokiran Rekening “Tidur”, Celios: Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago