News Update

Bos PPATK Tuai Sorotan karena Blokir Rekening Nganggur, Segini Harta Kekayaannya

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan masyarakat usai kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) menuai berbagai kritik pedas.

Banyak pihak mempertanyakan konsistensi Ivan dalam posisi sebagai pengawas transaksi keuangan. Termasuk, mengulik harta kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ivan tercatat memiliki kekayaan yang cukup tinggi. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun, yakni 2023 ke 2024, hartanya melonjak lebih dari 100 persen.

Baca juga: KPK Ungkap Kekayaan Gibran Rp25,2 Miliar pada 2024, Ini Rinciannya

Pada 31 Desember 2023, harta Ivan tercatat Rp4.533.173.938. Namun, setahun kemudian, dalam pelaporan per 31 Desember 2024, kekayaannya naik menjadi Rp9.381.270.506.

Adapun rinciannya, terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, termasuk Kota Depok dan Kota Ngawi, dengan total nilai sebesar Rp6,9 miliar.

Selain itu, Ivan juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta dan 1 unit mobil VW Beetle Sedan tahun 1972 senillai Rp100 juta.

Baca juga: Prajogo Pangestu Jadi Orang Paling Tajir di RI, Segini Jumlah Kekayaannya

Ivan turut memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp255 juta, surat berharga Rp87.375.874, kas dan setara kas Rp3.700.462.261, serta harta lainnya Rp688.900.000. Ia juga memiliki utang sebesar Rp2.900.467.629.

PPATK Blokir Rekening Nganggur

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Masih menurut PPATK, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Baca juga: Soal Pemblokiran Rekening “Tidur”, Celios: Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

4 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

4 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

4 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

4 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

7 hours ago