Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto
Poin Penting
Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto buka suara terkait batas waktu penundaan penerapan pajak e-commerce.
Bimo menyatakan, kebijakan tersebut masih menunggu kondisi perekonomian domestik yang dinilai tepat, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menjelaskan, prinsip dasar sistem perpajakan Indonesia tetap mengedepankan mekanisme self-assessment. Artinya, Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri sesuai kemampuan ekonominya.
Baca juga: Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita
“Memang ini ada arahan terbaru dari Pak Menteri yang terkait dengan pajak e-commerce, tapi sifat daripada pajak kita itu kan self–assessment ya, artinya memang kalau setiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu gitu ya, kalau katakanlah UMKM penghasilannya sudah di atas Rp500 juta per tahun, maka dengan sendirinya mereka harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak,” ujar Bimo dalam media briefing, dikutip, Selasa, 21 Oktober 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) pemerintah telah menugaskan platform penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.
Setiap transaksi yang dilakukan oleh para pedagang atau merchant dalam negeri di platform digital akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) secara otomatis oleh pihak penyelenggara sistem elektronik.
“Kalau memang di PMK yang sudah kita desain, ini kan terkait dengan penunjukkan platform, platform penyedia marketplace itu untuk memungut pajak dari, apa namanya istilahnya vendor ya, bukan apa namanya? Merchant-merchant yang berpartisipasi di platform,” imbuhnya.
Baca juga: Target Pajak 2025 Masih Jauh, Purbaya Kejar Rp781,6 Triliun
Meski demikian, kata Bimo, pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditunda hingga kondisi ekonomi menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pemerintah menilai bahwa kebijakan pajak digital sebaiknya diterapkan ketika pertumbuhan ekonomi nasional sudah mencapai sekitar 6 persen, agar tidak menambah beban bagi pelaku usaha daring, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimistis ke angka 6 persen. Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari, tapi kemudian ada arahan baru dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More
Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More