Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat maraknya investasi bodong di Tanah Air ditaksir mencapai Rp5 triliun per tahun dalam periode 7-8 tahun terakhir.
“Sejak periode tahun 2017 sampai bulan Mei 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah koordinasi OJK telah menutup sebanyak 5.500 penawaran investasi dan pinjalam illegal,” katanya dalam acara “Crime and Risk Prevention in Financial Sector”, Selasa, 20 Juni 2023.
Saat ini, pihaknya terus memberdayakan peran dan tugas SWI dalam mendukung mandat utama OJK sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di mana, melakukan patroli serangan siber digital untuk menghentikan aktivtas pinjaman illegal.
“Kami terus menjalankan mandat P2SK yang secara terbuka melakukan berbagai langkah preventif termasuk dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait pencegahan kasus pencucian uang, pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan, OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.
“Serangan siber di sektor jasa keuangan terus meningkat karena perkembangan teknologi itu sendiri yang semakin canggih. Kita tidak bisa menolak realita tersebut. Kondisi ini yang harus diantisipasi oleh OJK,” terangnya.
Ia merinci, berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di seluruh sektor di Tanah Air pada tahun 2022.
Khusus di sektor jasa keuangan, hingga September 2022 telah mencapai 1,1 juta serangan siber, sehingga per harinya menerima serangan mencapai 124 ribu anomali.
Terpisah, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima, mengatakan bahwa hasil verifikasi penilaian kematangan keamanan siber yang dilakukan kepada 22 institusi perbankan sebanyak 86% telah masuk ke level 4 atau sudah memasuki tahap implementasi terkelola.
“Kami mengimbau kepada para sektor keuangan juga di perbankan untuk dapat menerapkan keamanan siber secara baik sesuai dengan best practice yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya kepada Infobanknews beberapa waktu lalu.(*)
Editor: Galih Pratama