Perbankan dan Keuangan

Bos OJK Respons Soal Temuan BPK Terkait BPR dan BPRS Bermasalah

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang masih melakukan aktivitas penghimpunan dana padahal bank sedang dalam pengawasan khusus.

“Tahun ini justru banyak kita lakukan langkah yang menunjukkan proses pengawasan yang terjadi sejak tahun lalu, itu sudah ditindaklanjuti dengan berbagai keputusan,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024.

Mahendra bilang, OJK telah melakukan sejumlah kebijakan, yakni di antaranya melakukan pencabutan izin usaha dan memasukan bank tersebut dalam pengawasan khusus.

Baca juga: Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Rp61,5 Miliar

“OJK melakukan pencabutan usaha dan memasukan bank itu dalam pengawasan khusus dan ada tindaklanjutnya. Jadi, sebenarnya tindak lanjut dari hal itu sudah dilakukan pada saat itu dan pada belakangan tahun 2024 ini,” ungkap Mahendra.

Adapun mengenai temuan BPK mengenai adanya potensi klaim yang tidak sesuai sebesar Rp2,43 miliar, kata Mahendra penyelesaiannya akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saya harus lihat lagi, tidak hafal (jumlah klaim). Tapi yang terkait dengan dengan penyelesaian BPR yang ditangani oleh LPS, tentu kewajiban penjaminannya ada di sana dan sudah dipenuhi. Tidak ada masalah,” bebernya.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

Baca juga: Lewat Cara Ini, LPS Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

Kemudian, OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa  OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago