Bos OJK Respons Soal Temuan BPK Terkait BPR dan BPRS Bermasalah

Bos OJK Respons Soal Temuan BPK Terkait BPR dan BPRS Bermasalah

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang masih melakukan aktivitas penghimpunan dana padahal bank sedang dalam pengawasan khusus.

“Tahun ini justru banyak kita lakukan langkah yang menunjukkan proses pengawasan yang terjadi sejak tahun lalu, itu sudah ditindaklanjuti dengan berbagai keputusan,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024.

Mahendra bilang, OJK telah melakukan sejumlah kebijakan, yakni di antaranya melakukan pencabutan izin usaha dan memasukan bank tersebut dalam pengawasan khusus.

Baca juga: Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Rp61,5 Miliar

“OJK melakukan pencabutan usaha dan memasukan bank itu dalam pengawasan khusus dan ada tindaklanjutnya. Jadi, sebenarnya tindak lanjut dari hal itu sudah dilakukan pada saat itu dan pada belakangan tahun 2024 ini,” ungkap Mahendra.

Adapun mengenai temuan BPK mengenai adanya potensi klaim yang tidak sesuai sebesar Rp2,43 miliar, kata Mahendra penyelesaiannya akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saya harus lihat lagi, tidak hafal (jumlah klaim). Tapi yang terkait dengan dengan penyelesaian BPR yang ditangani oleh LPS, tentu kewajiban penjaminannya ada di sana dan sudah dipenuhi. Tidak ada masalah,” bebernya.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

Baca juga: Lewat Cara Ini, LPS Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

Kemudian, OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa  OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News