Ilustrasi: Kesiapan BEI dalam penyelenggaraan bursa karbon/Erman Subekti
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pelaksanaan bursa karbon di Indonesia lebih cepat dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia.
“Sebagai pembanding, bursa karbon di negara Malaysia memerlukam waktu 1,5 tahun sampai 2 tahun untuk regulator jasa keuangan untuk bisa menterjemahkan dalam kegiatan konkret bursa karbon,” kata Mahendra, di Jakarta, Selasa (26/9).
Baca juga: Bursa Karbon jadi Bukti Komitmen RI Atasi Perubahan Iklim
Apabila dibandingkan dengan Indonesia, kata Mahendra, hanya melakukannya dalam waktu 8 bulan saja mulai dari rancangan regulasi hingga siap melaksanakan perdagangan karbon.
“Bahkan, perdagangan perdana terjadi langsung ketika perdagangan karbon resmi diluncurkan,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari ‘titah’ Presiden Jokowi untuk bekerja cepat dalam transisi bursa karbon di Tanah Air.
“Berkat peringatan bapak presiden untuk bekerja tidak lambat, maka kami telah melaksanakannya dalam waktu 8 bulan,” beber Mahendra.
Sebagaimana diketahui, bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon (carbon trading) yang mana mencakup jual beli kredit karbon (carbon credit).
Apabila mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Baca juga: POJK Bursa Karbon Resmi Terbit, Ini Rincian Aturannya
Di mana, unit karbon yang diperdagangkan berupa efek yang mempunyai bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI.
Bursa karbon bertujuan menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More