Pasar Modal

Bos OJK: Penerapan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat Dibanding Negeri Jiran

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pelaksanaan bursa karbon di Indonesia lebih cepat dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia. 

“Sebagai pembanding, bursa karbon di negara Malaysia memerlukam waktu 1,5 tahun sampai 2 tahun untuk regulator jasa keuangan untuk bisa menterjemahkan dalam kegiatan konkret bursa karbon,” kata Mahendra, di Jakarta, Selasa (26/9).

Baca juga: Bursa Karbon jadi Bukti Komitmen RI Atasi Perubahan Iklim

Apabila dibandingkan dengan Indonesia, kata Mahendra, hanya melakukannya dalam waktu 8 bulan saja mulai dari rancangan regulasi hingga siap melaksanakan perdagangan karbon.

“Bahkan, perdagangan perdana terjadi langsung ketika perdagangan karbon resmi diluncurkan,” jelasnya. 

Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari ‘titah’ Presiden Jokowi untuk bekerja cepat dalam transisi bursa karbon di Tanah Air.

“Berkat peringatan bapak presiden untuk bekerja tidak lambat, maka kami telah melaksanakannya dalam waktu 8 bulan,” beber Mahendra.

Sebagaimana diketahui, bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon (carbon trading) yang mana mencakup jual beli kredit karbon (carbon credit). 

Apabila mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. 

Baca juga: POJK Bursa Karbon Resmi Terbit, Ini Rincian Aturannya

Di mana, unit karbon yang diperdagangkan berupa efek yang mempunyai bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI. 

Bursa karbon bertujuan menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

4 mins ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

7 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

7 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

9 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

11 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

11 hours ago