Bos OJK: Penerapan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat Dibanding Negeri Jiran

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pelaksanaan bursa karbon di Indonesia lebih cepat dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia. 

“Sebagai pembanding, bursa karbon di negara Malaysia memerlukam waktu 1,5 tahun sampai 2 tahun untuk regulator jasa keuangan untuk bisa menterjemahkan dalam kegiatan konkret bursa karbon,” kata Mahendra, di Jakarta, Selasa (26/9).

Baca juga: Bursa Karbon jadi Bukti Komitmen RI Atasi Perubahan Iklim

Apabila dibandingkan dengan Indonesia, kata Mahendra, hanya melakukannya dalam waktu 8 bulan saja mulai dari rancangan regulasi hingga siap melaksanakan perdagangan karbon.

“Bahkan, perdagangan perdana terjadi langsung ketika perdagangan karbon resmi diluncurkan,” jelasnya. 

Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari ‘titah’ Presiden Jokowi untuk bekerja cepat dalam transisi bursa karbon di Tanah Air.

“Berkat peringatan bapak presiden untuk bekerja tidak lambat, maka kami telah melaksanakannya dalam waktu 8 bulan,” beber Mahendra.

Sebagaimana diketahui, bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon (carbon trading) yang mana mencakup jual beli kredit karbon (carbon credit). 

Apabila mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. 

Baca juga: POJK Bursa Karbon Resmi Terbit, Ini Rincian Aturannya

Di mana, unit karbon yang diperdagangkan berupa efek yang mempunyai bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI. 

Bursa karbon bertujuan menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

8 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

8 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

8 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

8 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

8 hours ago