Bos OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil, Ini Buktinya!

Bos OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Masih Stabil, Ini Buktinya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil. Hal ini didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat masih tingginya tensi geopolitik, potensi meluasnya perang dagang, serta kinerja perkenomian global yang masih di bawah ekspektasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, tensi perang dagang saat ini kembali meningkat akibat kenaikan tarif Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara Amerika Latin terhadap produk-produk dari Tiongkok, baik produk green, teknologi, maupun besi dan baja.

“Di AS tekanan inflasi kembali mereda di tengah moderasi pasar tenaga kerja dan kinerja sektor rill, sehingga mendorong meredanya tekanan di pasar keuangan global,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 10 Juni 2024.

Baca juga: Begini Cara OJK Perkuat Fungsi Internal Sektor Jasa Keuangan

Mahendra juga bilang, otoritas moneter di Eropa diperkirakan akan lebih akomodatif untuk medorong perekonomian yang lemah di tengah tingkat inflasi yang terus mereda.

Sementara, di Tiongkok dalam menyikapi indikasi masih melemahnya kinerja perkeronomian, bank sentral di negara tersebut mengambil langkah akomodatif. Hal ini sejalan dengan pemerintah Tiongkok yang menerbitkan insentif fiskal secara agresif.

“Insentif tersebut yang dibaiyai oleh penerbitan special long term bond, sebesar CNY1 triliun atau seitar USD138 miliar,” katanya.

Sementara, di domestik pertumbuhan ekonomi di kuartal I  2024 lebih tinggi dari ekpektasi pasar sebesar 5,11 persen. Ini didorong oleh pengeluaran pemerintah dan lembaga non profit yang melayani rumah tangga (LNPRT).

“Dan juga sejalan dengan periode pemilu, kebijakan kenaikan gaji dan pemabayaran THR PNS hingga pensiunan serta periode Ramadan dan Lebaran,” papar Mahendra.

Selanjutnya, terdapatnya peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro, disebabkan oleh belum sepenuhnya pulih pada segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restukturisasi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

Baca juga: OJK-Kemenlu Kerja Sama Pelindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, Berikut Poinnya

“Namun demikian perbankan telah melakukan langkah antispatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapus bukuan dalam menata kembali neraca bank,” ungkapnya.

Dengan langkah antisipasi tersebut, kata Mahendra, risiko kredit kecil dan mikro akan berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

“OJK terus memonitor manajemen risko dan prisnip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh industri perbankan,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News