Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan, sebanyak 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara berpotensi turut berpartisipasi dalam perdagangan bursa karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, jumlah 99 PLTU tersebut setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Tanah Air.
“Harapan kami agar PLTU dapat mulai bertransaksi melalui bursa karbon tahun ini juga,” kata Mahendra dalam acara peluncuran perdana bursa karbon di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 26 September 2023.
Baca juga: Kementerian ESDM Petakan Tiga Fase PLTU dalam Perdagangan Karbon
Lanjutnya, selain dari subsektor PLTU tersebut, ke depannya perdagangan bursa karbon akan diramaikan oleh sejumlah sektor lain seperti kehutanan, pertanian, migas, industri umum serta kelautan.
Mahendra menegaskan, bursa karbon Indonesia akan menjadi bursa karbon besar, dan terpenting di dunia lantaran volume maupun keragaman unit karbon yang akan diperdagangkan, dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupu dunia.
“Dan hari ini, kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” tandasnya.
Dalam sambutannya, peluncuran bursa karbon sendiri menjadi salah satu amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca juga: Bursa Karbon Meluncur, IHSG Dibuka Menguat 0,21 Persen
Di mana, undang-undang tersebut juga mengatur adanya perluasan kewenangan OJK dalam pengawasan perdagangan bursa karbon. Melalui, kewenangan tersebut, pihaknya bakal menyiapkan regulasi bursa karbon beserta infrastrukturnya.
“OJK menerbitkan POJK 14 dan SE OJK sebagai implementasinya,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra