Bos OJK Beberkan Kunci Pengembangan Pasar Modal Indonesia

Bos OJK Beberkan Kunci Pengembangan Pasar Modal Indonesia

Jakarta – Jumlah investor pasar modal tercatat terus meningkat sebanyak 1,15 juta investor menjadi 11,47 juta investor secara total per 8 Agustus, di mana untuk investor saham saat ini tercatat sebanyak 4,91 juta investor.

Melihat hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan integritas pelaku pasar modal yang merupakan kunci untuk semakin mengembangkan pasar modal Indonesia yang lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Baca juga: Hut ke-46 Pasar Modal Indonesia, Market Cap Tembus Rp10.078 Triliun

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan dmiten, lintas profesi pengendalian Pasar Modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” ucap Mahendra dalam Seremoni 46 Tahun Pasar Modal Indonesia di Jakarta, 10 Agustus 2023.

Menurut Mahendra, peningkatan integritas pelaku pasar modal tersebut harus menjadi fokus utama ke depannya dan menjadi esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota bursa, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama pelaku industri Pasar Modal.

Selain penguatan integritas di pasar modal, OJK nantinya juga akan terus melakukan peningkatan dalam upaya-upaya pelindungan investor dan tentunya masyarakat.

“Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct atau perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Baca juga: Nasib Saham BUMN Karya di Tengah Utang yang Jumbo

Adapun, untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal per 8 Agustus 2023, OJK telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News