Poin Penting
- OJK menargetkan spin off UUS BTN dan CIMB Niaga rampung akhir 2025 hingga awal 2026.
- Pemisahan UUS bertujuan memperkuat perbankan syariah nasional, baik dari sisi kelembagaan maupun daya saing industri.
- Satu bank lain masih menjajaki rencana spin off, dan OJK siap menindaklanjuti jika pengajuan resmi telah diterima.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan rampung pada akhir 2025 hingga triwulan I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemisahan UUS atau spin-off merupakan implementasi dari ketentuan POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Adapun spin-off wajib dilakukan bagi UUS yang memiliki aset di atas Rp50 triliun atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.
“OJK telah menerima rencana pemisahan/spin-off UUS dari CIMB Niaga serta BTN dan seluruh proses persiapan diharapkan dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan, paling lambat pada akhir tahun 2025 dan triwulan I 2026,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, 4 November 2025.
Baca juga: CIMB Niaga ‘Gaspol’ Spin Off Unit Syariah, Aset Dikejar Rp100 T dalam 5 Tahun
Dian menjelaskan, spin-off UUS bertujuan mendorong pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil, berdaya saing, dan adaptif terhadap tantangan industri yang semakin dinamis.
Satu Bank Lain Masih dalam Penjajakan
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan terdapat satu bank lain yang masih dalam tahap penjajakan internal terkait rencana spin-off UUS.
Baca juga: 8 UUS Penjaminan Siap Spin Off, Ini Penjelasan OJK
“Dalam hal terdapat pengajuan permohonan dari bank kepada OJK secara formal untuk melakukan pemisahan/spin-off UUS tersebut, maka akan segera dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









