Bos OJK Beberkan Dampak Tarif Trump ke Ekonomi RI

Bos OJK Beberkan Dampak Tarif Trump ke Ekonomi RI

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memproyeksikan bahwa pengenaan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen ke Indonesia akan berdampak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Kalau itu dijadikan 32 persen seperti rencana semula. Jadi besarannya kalau dihitung-hitung keseluruhan hanya kurang dari 1 persen terhadap PDB dampaknya,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 11 April 2025.

Mahendra menjelaskan, besaran dampak tersebut dihitung jika AS tetap mengenakan tarif 32 persen terhadap Indonesia. Namun, saat ini tarif Trump tengah menunda kebijakannya selama 3 bulan ke depan, yang sementara ini hanya dikenakan tarif 10 persen. Selain itu, pemerintah Indonesia juga sedang melakukan negosiasi.

Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Keuangan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Lebih lanjut, pihaknya menilai kebijakan tarif perdagangan Trump sudah mengubah tatanan sistem perdagangan global yang telah diatur melalui perjanjian multilateral World Trade Organization (WTO).

“Berhadapan dengan perubahan yang drastis tadi itu tentu risiko yang dialami adalah ketidakpastian yang kemudian berdampak kepada volatilitas kepada berbagai hal, termasuk kepada variabel-variabel, keuangan dan tentu pasar keuangan itu sendiri. Dan kita sudah lihat dalam 10 hari terakhir ini mengakibatkan dinamika yang sangat volatile,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Mahendra, rasio perdagangan Indonesia, termasuk ekspor dan impor terhadap PDB, yakni sebesar 36-38 persen. Meski angka ini besar, tetapi jika dibandingkan dengan negara-negara lain masih relatif kecil. Sebagai contoh, Singapura sebesar 300 persen, Malaysia dan Thailand 125-150 persen, serta Filipina dan Vietnam 90-100 persen.

“Jadi artinya eksposur dari perekonomian Indonesia kepada internasional itu. Dan dari nilai ekspor Indonesia yang berada di kisaran USD250 miliar, ekspor Indonesia ke AS itu kisarannya 10 persennya atau bisa dikatakan tidak lebih dari 35 persennya. Dengan kata lain keseluruhannya 4-5 persennya yang akan terpengaruh terhadap penetapan tarif,” ungkapnya.

Baca juga: Bos CIMB Niaga Bicara Dampak Tarif Trump terhadap Likuiditas Valas Perseroan

Dalam hal ini, OJK akan terus mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan negosiasi terhadap penetapan tarif Trump. Sebab, diharapkan bisa mencari jalan tengah untuk saling menguntungkan satu sama lain untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua belah pihak.

“Selama ini Indonesia surplus tinggi. Jadi Indonesia bisa melakukan diversifikasi dari sumber impornya sehingga neraca perdagangan dengan Amerika berimbang tanpa kemudian Indonesia sendiri secara total harus meningkatkan jumlah impornya,” tuturnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update