Perbankan

Bos OJK Angkat Bicara soal Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diketahui telah memasuki tahap uji coba. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dari uji coba tersebut, koperasi dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari industri keuangan, terutama perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa OJK akan terus mendukung langkah tersebut, yang diharapkan dapat memberikan pertumbuhan lebih baik di desa-desa nantinya.

Tidak hanya itu, menurutnya, implementasi Kopdes/Kel Merah Putih ke depannya juga dapat menjadi tumpuan bagi pertumbuhan ekonomi dan juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tentu sangat mendukung langkah tadi karena hal itu juga memberikan kesempatan kepada penguatan dan pertumbuhan lebih baik lagi di desa-desa yang menjadi tumpuan bagi pertumbuhan ekonomi dan juga tentunya peningkatan sejahtera masyarakat,” ujar Mahendra dikutip, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga: Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih Bisa Akses KUR hingga Rp3 Miliar

Mahendra menyebut, tahap uji coba ini juga menjadi kesempatan bagi industri perbankan untuk saling melengkapi dan berinteraksi, agar model bisnis Kopdes/Kel Merah Putih dapat memberikan hasil yang maksimal dan berkelanjutan.

“Kamu akan tentu memperoleh informasi lebih banyak mengenai hal ini pada gilirannya memberikan dukungan agar jika diperlukan pembiayaan-pembiayaan dan dukungan fasilitas keuangan lainnya akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan good governance secara prudent,” imbuhnya.

Adapun Kopdes/Kel Merah Putih dijadwalkan akan diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Struktur kelembagaan koperasi disebut telah hampir selesai, dengan 78.271 unit koperasi telah mendapatkan pengesahan hukum.

Baca juga: Menkop Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Saingi Koperasi Dunia, Ini Strateginya

Diketahui, pembiayaan awal Kopdes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus, dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Suku bunga yang dikenakan sebesar 6 persen, dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan masa tenggang (grace period) selama enam bulan guna memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

3 mins ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

38 mins ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

5 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

9 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

11 hours ago