Perbankan

Bos OJK Angkat Bicara soal Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih diketahui telah memasuki tahap uji coba. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dari uji coba tersebut, koperasi dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari industri keuangan, terutama perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa OJK akan terus mendukung langkah tersebut, yang diharapkan dapat memberikan pertumbuhan lebih baik di desa-desa nantinya.

Tidak hanya itu, menurutnya, implementasi Kopdes/Kel Merah Putih ke depannya juga dapat menjadi tumpuan bagi pertumbuhan ekonomi dan juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tentu sangat mendukung langkah tadi karena hal itu juga memberikan kesempatan kepada penguatan dan pertumbuhan lebih baik lagi di desa-desa yang menjadi tumpuan bagi pertumbuhan ekonomi dan juga tentunya peningkatan sejahtera masyarakat,” ujar Mahendra dikutip, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga: Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih Bisa Akses KUR hingga Rp3 Miliar

Mahendra menyebut, tahap uji coba ini juga menjadi kesempatan bagi industri perbankan untuk saling melengkapi dan berinteraksi, agar model bisnis Kopdes/Kel Merah Putih dapat memberikan hasil yang maksimal dan berkelanjutan.

“Kamu akan tentu memperoleh informasi lebih banyak mengenai hal ini pada gilirannya memberikan dukungan agar jika diperlukan pembiayaan-pembiayaan dan dukungan fasilitas keuangan lainnya akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan good governance secara prudent,” imbuhnya.

Adapun Kopdes/Kel Merah Putih dijadwalkan akan diluncurkan pada Senin, 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Struktur kelembagaan koperasi disebut telah hampir selesai, dengan 78.271 unit koperasi telah mendapatkan pengesahan hukum.

Baca juga: Menkop Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Saingi Koperasi Dunia, Ini Strateginya

Diketahui, pembiayaan awal Kopdes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus, dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Suku bunga yang dikenakan sebesar 6 persen, dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan masa tenggang (grace period) selama enam bulan guna memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

9 hours ago