Perluas Layanan Top up e-Money, Mandiri Gandeng Pos Indonesia
Jakarta – Dalam aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) Pemerintah telah menggencarkan pemakaian uang elektronik (e-money) untuk transaksi di masyarakat.
Namun Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo menyayangkan dana yang mengendap di uang elektronik tidak masuk ke dalam sisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Dirinya mengaku, pada saat ini pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah berdiskusi untuk memasukkan dana tersebut ke dalam DPK sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk menyalurkan kredit.
“Itu yang sedang kami diskusikan bersama BI, karena itu belum dimasukkan ke dana pihak ketiga, masuk ke kewajiban segera,” ungkap Kartika saat meresmikan pembukaan (soft launching) fasilitas Mandiri Private Banking Office di Menara Mandiri, Jakarta, Senin, 25 September 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More
Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More