Jakarta – Dalam aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) Pemerintah telah menggencarkan pemakaian uang elektronik (e-money) untuk transaksi di masyarakat.
Namun Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo menyayangkan dana yang mengendap di uang elektronik tidak masuk ke dalam sisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Dirinya mengaku, pada saat ini pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah berdiskusi untuk memasukkan dana tersebut ke dalam DPK sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk menyalurkan kredit.
“Itu yang sedang kami diskusikan bersama BI, karena itu belum dimasukkan ke dana pihak ketiga, masuk ke kewajiban segera,” ungkap Kartika saat meresmikan pembukaan (soft launching) fasilitas Mandiri Private Banking Office di Menara Mandiri, Jakarta, Senin, 25 September 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More