Perluas Layanan Top up e-Money, Mandiri Gandeng Pos Indonesia
Jakarta β Dalam aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) Pemerintah telah menggencarkan pemakaian uang elektronik (e-money) untuk transaksi di masyarakat.
Namun Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo menyayangkan dana yang mengendap di uang elektronik tidak masuk ke dalam sisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Dirinya mengaku, pada saat ini pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah berdiskusi untuk memasukkan dana tersebut ke dalam DPK sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk menyalurkan kredit.
βItu yang sedang kami diskusikan bersama BI, karena itu belum dimasukkan ke dana pihak ketiga, masuk ke kewajiban segera,β ungkap Kartika saat meresmikan pembukaan (soft launching) fasilitas Mandiri Private Banking Office di Menara Mandiri, Jakarta, Senin, 25 September 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62β125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More