Perluas Layanan Top up e-Money, Mandiri Gandeng Pos Indonesia
Jakarta – Dalam aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) Pemerintah telah menggencarkan pemakaian uang elektronik (e-money) untuk transaksi di masyarakat.
Namun Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo menyayangkan dana yang mengendap di uang elektronik tidak masuk ke dalam sisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
Dirinya mengaku, pada saat ini pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah berdiskusi untuk memasukkan dana tersebut ke dalam DPK sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk menyalurkan kredit.
“Itu yang sedang kami diskusikan bersama BI, karena itu belum dimasukkan ke dana pihak ketiga, masuk ke kewajiban segera,” ungkap Kartika saat meresmikan pembukaan (soft launching) fasilitas Mandiri Private Banking Office di Menara Mandiri, Jakarta, Senin, 25 September 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More