Bos Mandiri Ingin Dana e-Money Masuk DPK

Bos Mandiri Ingin Dana e-Money Masuk DPK

Jakarta – Dalam aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) Pemerintah telah menggencarkan pemakaian uang elektronik (e-money) untuk transaksi di masyarakat.

Namun Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo menyayangkan dana yang mengendap di uang elektronik tidak masuk ke dalam sisi dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Dirinya mengaku, pada saat ini pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah berdiskusi untuk memasukkan dana tersebut ke dalam DPK sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk menyalurkan kredit.

“Itu yang sedang kami diskusikan bersama BI, karena itu belum dimasukkan ke dana pihak ketiga, masuk ke kewajiban segera,” ungkap Kartika saat meresmikan pembukaan (soft launching) fasilitas Mandiri Private Banking Office di Menara Mandiri, Jakarta, Senin, 25 September 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News