Keuangan

Bos LPS Beberkan Progres Terbaru Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa proses pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) masih memerlukan pembahasan beberapa isu bersama Kementerian Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kendala serius dalam proses pembentukan LPP. Beberapa isu bahkan telah terselesaikan.

“Tapi sebagian besar isu sudah, tinggal 1-2 lah yang masih dibahas. Tapi sekarang kita ikut antrean di sana. Tapi sudah diskusikan secara intensif. Sejauh ini tidak ada masalah. Kami satu pandangan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya kepada media dikutip, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca juga: Lima Calon DK LPS Lolos Seleksi Tahap Kelayakan dan Kepatutan, Ini Daftarnya

Purbaya juga menjelaskan LPS telah melakukan studi banding ke beberapa negara seperti Korea, Malaysia, Italia, dan Taiwan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi referensi agar pelaksanaan program LPP di Indonesia berjalan optimal.

Diskusi dengan OJK soal Kriteria Perusahaan Asuransi

Selain dengan Kementerian Keuangan, LPS juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kriteria perusahaan asuransi yang dapat mengikuti program penjaminan polis. Untuk sementara, LPS masih menggunakan acuan Risk Based Capital (RBC).

“Ada diskusi dengan OJK adalah perusahaan yang boleh masuk yang seperti apa sih. Kita masih pakai acuan RBC kan. Angka itu masih didiskusikan. Kita maunya negara yang udah maju, tinggi. Tapi di sini kan kita masih lihat juga keadaan asuransinya seperti apa,” imbuhnya.

Baca juga: LPS Jamin Hampir Semua Rekening Nasabah Bank di Sulut, Ini Angkanya

Besaran Penjaminan Masih dalam Pembahasan

Adapun terkait nilai polis yang akan dijamin, Purbaya mengungkapkan bahwa angka tersebut masih dalam proses diskusi. Beberapa pelaku industri menginginkan batas penjaminan setinggi mungkin, hingga Rp750 juta. Namun, menurut LPS, angka yang paling ideal adalah Rp500 juta.

“Tapi kalau kita lihat yang paling pas, yang bisa meng-cover misalnya kayak perbankan. So far sih angka yang tadi Rp500 juta. Ini masih pas ini ya. Rp500 juta sepertinya cukup melindungi 90 persen lebih dari asuransinya. Tapi masih kita akan diskusikan lagi seperti apa yang terbaik,” ujar Purbaya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More

40 mins ago

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

57 mins ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

1 hour ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

2 hours ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

2 hours ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

3 hours ago