Poin Penting
- Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa data dana mengendap milik pemerintah daerah (Pemda) di perbankan berasal dari laporan masing-masing BPD.
- Data BI mencatat total dana mengendap Pemda mencapai Rp233 triliun per 30 September 2025, sementara data Kemendagri menunjukkan Rp215 triliun per 17 Oktober 2025.
- Dana Pemprov Jabar disebut Rp4,17 triliun versi BI dan Rp2,67 triliun versi Kemendagri. Selisih terjadi karena sebagian dana sudah terbelanjakan antara Agustus dan September 2025.
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan data dana mengendap milik pemerintah daerah (Pemda) di perbankan bersumber dari masing-masing laporan Bank Pembangunan Daerah (BPD) itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, dana pemda yang ‘nganggur’ di BPD sempat menjadi polemik antara pemerintah pusat dan daerah akibat perbedaan data.
Perry menjelaskan data rekening pemda yang mengendap di perbankan yang dilaporkan BPD tersebut. Laporan tersebut kemudian disampaikan Perry kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau data rekening Pemda di BPD ya kami terima dari BPD dan itu yang kami sampaikan. Itu sama data pemerintah daerah, uangnya Pemda di BPD itu report-nya ke kami dan itu juga kami sampaikan kepada Kemenkeu, itu yang kami lakukan,” ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 12 November.
Baca juga: Purbaya Surati Seluruh Pemda, Minta Belanja Daerah Dipercepat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menantang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membuka data dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengendap di perbankan senilai Rp4,17 triliun. Adapun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada dana yang disimpan dalam bentuk deposito.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, simpanan Pemda di perbankan merupakan data yang dikeluarkan oleh BI. Ia meminta Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk memeriksa data tersebut langsung, bukan hanya berdasarkan laporan dari bawahannya.
“Tanya aja ke Bank Sentral Itu kan data dari sana, Harusnya dia cari kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia. Itu kan dari laporan perbankan kan, data Pemda sekian dan sekian,” kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data BI, total dana Pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp233 triliun per 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, dana milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tercatat sebesar Rp4,17 triliun.
Sementara itu, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp215 triliun per 17 Oktober 2025, dengan dana Pemprov Jabar sebesar Rp2,67 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sumber permasalahan perbedaan dana tersebut adalah perbedaan waktu ketika pembacaan data.
Baca juga: Pemda-BUMN Bisa Pinjam Dana APBN, Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen
Tito menjelaskan, misalnya saja data dana Pemda Jawa Barat di perbankan yang sebesar Rp4,1 triliun per Agustus 2025 yang terdiri dari Rp3,8 triliun dana Pemda Jawa Barat dan Rp300 miliar milik Badan Layanan Umum daerah (BLUD) yang tidak di bawah kendali provinsi.
Namun, ketika dilakukan pengecekan langsung ke kas per akhir September 2025, dananya sudah berkurang sesuai catatan KDM yang senilai Rp2,3 triliun.
“Jadi otomatis beda karena waktunya berbeda, uangnya sudah terbelanjakan sebagian. Sama dengan dari Bapak Menkeu menyampaikan Rp2,33 triliun dari informasi dari BI, Bank Sentral. Itu timing-nya adalah di Agustus, September,” ungkap Tito. (*)
Editor: Galih Pratama









