Bos BI Optimistis Setoran DHE Akan Meningkat Berkat Aturan Baru

Bos BI Optimistis Setoran DHE Akan Meningkat Berkat Aturan Baru

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimis penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 bakal bisa mendorong setoran dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Di mana aturan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan BI.

“Ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA, meningkatkannya, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip, Kamis 23 Mei 2024.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Sementara, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah tidak hanya berlaku bagi deposito eksportir melainkan juga instrumen lainnya seperti TD Valas DHE. 

Baca juga: Kebijakan DHE Dinilai Belum Maksimal, Airlangga: Kita Akan Evaluasi

Fili menjelaskan melalui mekanisme kliring, insentif pajak juga akan makin ringan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya dalam sistem keuangan domestik.

“Karena pakai kliring kalau penempatannya makin panjang, insentif pajak makin tinggi. Kalau dikonversi ke rupiah insentifnya makin tinggi, tentu ini akan tingkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan ke DHE,” kata Fili.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebutkan bahwa posisi TD Valas DHE sejak Januari 2024 stabil. Adanya aturan baru itu semakin membuat setoran DHE bertambah.

“Kalau kita lihat memang posisi yang ada TD Valas DHE kita stabil di sekitar USD1,8 miliar – USD1,9 miliar,” ujar Destry.

Adapun, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024.

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) aturan itu disebutkan mengenai insentif yang diberikan pemerintah untuk eksportir hang menempatkan DHE SDA di dalam negeri baik dalam bentuk valas maupun rupiah.

PPh Final TD Valas DHE

Diberikan berdasarkan penghasilan dari instrumen moneter atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:

1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari enam bulan

2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan enam bulan

3. Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan tiga bulan sampai dengan kurang dari enam bulan

4. Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari tiga bulan.

Baca juga: DPK Valas Ada di Level Tertinggi Sejak 20 Terakhir di Tengah Penguatan Dolar

PPh Final TD Valas DHE Konversi Rupiah

Sementara untuk penghasilan dari instrumen moneter atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan:

1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan enam bulan atau lebih dari enam bulan

2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan tiga bulan sampai dengan kurang dari enam bulan

3. Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari tiga bulan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News