Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menekankan bahwa suku bunga acuan atau BI-Rate masih memiliki ruang untuk dilakukan pemangkasan.
Perry mengatakan, pada Januari 2025 BI telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dari 6 persen. Kemudian, pada Mei 2025 juga dipangkas 25 bps menjadi 5,5 persen.
“Kami telah menurunkan suku bunga, BI Rate Januari dan Mei ke 5,5 persen dan kami juga masih ada ruang untuk menurunkan suku bunga BI Rate ke depan,” ujar Perry dalam rapat kerja pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi dalam RAPBN 2026 di Komisi XI, dikutip, Jumat 4 Juli 2025.
Baca juga: Bos BI Dorong Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan
Perry menjelaskan, ruang pemangkasan BI Rate tersebut dengan pertimbangan inflasi yang rendah dan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Dengan inflasi yang rendah dan kami memang salah satunya adalah juga untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Baca juga: Stagflasi Mereda, Mirae Asset Proyeksi The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Dua Kali di 2025
Perry menyebut, pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam pengambilan keputusan arah kebijakan.
“Sementara kebijakan-kebijakan lain, makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, maupun ekonomi keuangan inklusif dan hijau untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkas Perry. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More