Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga meski sempat tertekan. Nilai tukar rupiah hingga 19 Juni 2024 terjaga, meski sempat tertekan 0,70 persen (ptp), setelah pada Mei 2024 menguat 0,06 persen (ptp) dibandingkan dengan nilai tukar akhir bulan sebelumnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah tersebut dipengaruhi oleh dampak tingginya ketidakpastian pasar global, terutama berkaitan dengan ketidakpastian arah penurunan FFR, penguatan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) secara luas, dan masih tingginya ketegangan geopolitik.
“Dari faktor domestik, tekanan pada rupiah juga disebabkan oleh kenaikan permintaan valas oleh korporasi, termasuk untuk repatriasi dividen, serta persepsi terhadap kesinambungan fiskal ke depan,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca juga: Rupiah Diprediksi Masih Tertekan di Kisaran Rp16.330 per Dolar AS
Dengan perkembangan ini, kata Perry, nilai tukar rupiah melemah 5,92 persen dari level akhir Desember 2023. Ini lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan Won Korea, Baht Thailand, Peso Meksiko, Real Brazil, dan Yen Jepang masing-masing sebesar 6,78 persen, 6,92 persen, 7,89 persen, 10,63 persen, dan 10,78 persen.
Ke depan, Perry meyakini, nilai tukar rupiah diprakirakan akan bergerak stabil sesuai dengan komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar rupiah, serta didukung oleh aliran masuk modal asing, menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
Baca juga: Rupiah Terus Melemah, Bos Apindo: Situasi Tak Kondusif bagi Ekonomi Nasional
“Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter termasuk peningkatan intervensi di pasar valas serta penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI,” jelasnya.
Di samping itu, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023. (*)
Editor: Galih Pratama