Keuangan

Bos Asuransi Bintang: Implementasi PSAK 74 Bakal Gerus Modal

Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyatakan kesiapannya dalam penerapan standar akuntansi keuangan International Financial Reporting System (IFRS17). Di Indonesia, IFRS 17 diterjemahkan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 yang akan efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.

Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk, Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan pihaknya telah melaksanakan parallel run sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

“OJK mensyaratkan di 2024, semua perusahaan harus melakukan parallel run. Bahkan kami sudah melakukan parallel run performa sejak Maret 2023,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (21/12).

Bagi perusahaan asuransi, IFRS 17 atau PSAK 74 memang menjadi sebuah tantangan karena adanya akuntansi kontrak asuransi yang lebih terperinci dan konsisten.

Widodo menyebut, implementasi standar akuntansi keuangan yang baru tersebut menggerus modal asuransi.

“Karena apa? Ada kontrak-kontrak yang merugi. Namun dengan seiring berjalannya waktu, kerugian itu akan mengecil. Kita akan memperkirakan dampak perubahan ekuitas karena transisi IFRS 17 hanya di bawah Rp10 miliar saja,” terangnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Lagi, Ternyata Ini Masalahnya

Meski demikian, Asuransi Bintang menunjukkan keseriusannya dalam penerapan PSAK 74 mendatang. Perusahaan telah memiliki sistem development terkait PSAK 74 yang dikembangkan oleh pihaknya.

“Kami juga sudah melakukan monitoring kuartalan. Pokoknya kita akan benar-benar jalankan per 1 Januari 2024. Bahkan, KPI dan rencana bisnis juga sesuai dengan PSAK 74,” tutupnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

3 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

4 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago