Jakarta – Humas Kepolisian Republik Indonesia, Rikwanto mengakui bahwa Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sudah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus klaim nasabah.
Hal ini diakui Rikwanto menyusul ada laporan dari pihak nasabah yang merasa dirugikan karena dipersulit dalam proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Rikwanto kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Dalam kasus ini, Joachim tidak sendirian, Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kabarnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan keduanya dalam waktu dekat akan diperiksa. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More