Jakarta – Humas Kepolisian Republik Indonesia, Rikwanto mengakui bahwa Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sudah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus klaim nasabah.
Hal ini diakui Rikwanto menyusul ada laporan dari pihak nasabah yang merasa dirugikan karena dipersulit dalam proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Rikwanto kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Dalam kasus ini, Joachim tidak sendirian, Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kabarnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan keduanya dalam waktu dekat akan diperiksa. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More
Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) KEHADIRAN artificial intelligence (AI) sudah… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, ACA membukukan premi sekitar Rp6 triliun, melonjak tajam dibandingkan lima-enam tahun… Read More
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More