Jakarta – Humas Kepolisian Republik Indonesia, Rikwanto mengakui bahwa Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sudah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus klaim nasabah.
Hal ini diakui Rikwanto menyusul ada laporan dari pihak nasabah yang merasa dirugikan karena dipersulit dalam proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Rikwanto kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Dalam kasus ini, Joachim tidak sendirian, Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kabarnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan keduanya dalam waktu dekat akan diperiksa. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More