Jakarta – Humas Kepolisian Republik Indonesia, Rikwanto mengakui bahwa Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sudah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus klaim nasabah.
Hal ini diakui Rikwanto menyusul ada laporan dari pihak nasabah yang merasa dirugikan karena dipersulit dalam proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Rikwanto kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Dalam kasus ini, Joachim tidak sendirian, Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kabarnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan keduanya dalam waktu dekat akan diperiksa. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More