Seperti diketahui, nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri telah melaporkan Joachim dan Yuliana. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Dalam kasus ini pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Baca juga: Ini Tanggapan Allianz Terkait Tuduhan Persulit Klaim
Sementara dalam pernyataan resminya, pihak Allianz Life Indonesia mengaku tetap menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim.
“Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut. Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan,” tutur Head of Corporate Communications – Allianz Indonesia, Adrian DW. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More
Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More