Jakarta – Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami berjanji akan menindak oknum debt collector yang diduga menyebabkan nasabah AdaKami bunuh diri, jika terbukti bersalah.
Berdasarkan hal itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menyatakan bahwa, AdaKami memiliki aturan atau standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah, yaitu hanya melalui sambungan telepon.
Baca juga: Waduh, Pinjol AdaKami Mau Tutup Kasus Nasabah Bunuh Diri, Kok Bisa?
“Kami tidak pernah ada field collector (penagih lapangan) jadi kita punya desk collection cuma di telepon jadi bilamana ada informasi kalau ngga kita datengin ke rumah itu ngga, itu ngga ada field Collection sama sekali hanya ada melalui telepon,” ucap Dino sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, 22 September 2023.
Kemudian, Dino menjelaskan, para debt collector AdaKami yang menjalankan tugas tersebut juga diawasi oleh para supervisor yang akan menindak para debt collector jika terindikasi mengalami pelanggaran.
“Kita juga ada yang disebut supervisor yang bisa liat dimana kita keyword-keyword kalau ada hal yang melanggar SOP yang dikeluarkan oleh AFPI itu keluar,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri
Selain itu, AdaKami juga memerhatikan kualitas atau mutu dari para debt collector tersebut yang diwajibkan memiliki sertifikasi sebagai debt collector.
Adapun, hingga saat ini AdaKami telah mempekerjakan sebanyak 400 debt collector, dimana sebanyak 90 persen dilakukan oleh debt collector internal dan sisanya melalui vendor atau pihak ketiga. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra