Keuangan

Bos AAUI Soroti Tantangan Pembentukan Lembaga Penjamin Polis di Indonesia

Jakarta – Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan, pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) bukanlah tugas yang mudah. Menurutnya, di negara maju seperti Jepang sekalipun, implementasi LPP juga menghadapi berbagai kesulitan.

“Jadi ya perlu effort yang luar biasa dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan,” ujarnya dalam acara Press Conference Indonesia Insurance Summit 2024 di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Adapun, pembentukan LPP di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan undang-undang tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan mandat baru untuk bertindak sebagai Lembaga Penjamin Polis.

Baca juga : Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk, Ini Harapan BRI Life

Penjaminan polis oleh LPS baru akan direalisasikan pada tahun 2028 mendatang. LPS diberi waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan LPP bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi menyoroti bahwa waktu yang tersedia untuk mempersiapkan LPP tinggal tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus bekerja keras untuk memastikan bahwa LPP dapat berfungsi dengan efektif.

Selain tantangan teknis dan administratif, Budi juga menyoroti adanya perdebatan terkait partisipasi perusahaan asuransi dalam LPP.

Baca juga : Ramai Kasus Gagal Bayar, Lembaga Penjamin Polis Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

“Ini yang masih debatable, nggak semua perusahaan asuransi katanya boleh masuk penjaminan polis,” kata Budi.

Dia berpendapat bahwa seharusnya semua pemegang polis yang memiliki polis asuransi dapat diikutsertakan dalam skema penjaminan ini.

“Kan lucu, harusnya kalau bisa, namanya penjaminan polis ya semua pemegang polis yang menampilkan polisnya harus bisa ikut dengan penjaminan,” imbuhnya.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Budi berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh agar LPP dapat segera direalisasikan demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis di Indonesia. (*) Alfi Salima Puteri

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

5 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

9 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

12 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

17 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

17 hours ago