BORN Dihadapkan Keputusan Regulator Yang Tidak Memihak

BORN Dihadapkan Keputusan Regulator Yang Tidak Memihak

Jakarta – PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) sedang dirudung masalah. Pasalnya, meski aktivitas pertambangan BORN di Kalimantan Tengah (Kalteng) berjalan normal, perusahaan sedang dalam posisi dirugikan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah setempat.

Direktur BORN, Kenneth Raymond Allan, mengumumkan anak usahanya yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap beroperasi secara normal dan melakukan kegiatan pertambangan batu bara maupun pengangkutan batu bara hasil penambangannya.

Normalnya operasional AKT seiring dengan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk menunda pelaksanaan dari Surat Keputusan Pengakhiran kerjasama kepada AKT.

BORN dan AKT menerima surat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tanggal 19 Oktober 2017 dan diterima pada 2 November 2017. Isinya, menurut Kenneth, secara sepihak mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara AKT dan Pemerintah Indonesia.

Dasarnya adalah tudingan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng yang menuduh AKT melakukan penambangan dan atau pengangkutan batu bara secara tidak sah.

Tudingan itu disampaikan setelah pihak dari dinas ESDM itu bersama dengan tim gabungan dari Pemprov Kalteng melakukan kunjungan dinas ke lokasi pertambangan dan pelabuhan AKT pada pekan lalu. ”Tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan sangat merugikan perseroan,” tegasnya, dalam keterbukaan informasi, hari ini, Kamis, 14 Maret 2018.

Baca juga: Formulasi Harga Batu Bara Perlu Didiskusikan Pemerintah dan Pengusaha

Bukan hanya itu, tim gabungan terpisah dari Pemprov Kalteng juga kunjungan ke terminal khusus PT Artha Contractors yang melayani jasa kepelabuhanan batubara hasil penambangan AKT di desa Damparan, Barito Selatan, Kalteng.

Dasar dari kunjungan adalah surat Dinas Perhubungan Kalteng pada 12 Maret 2018 yang mengeluarkan Surat Teguran kepada Artha Contractors untuk menghentikan kegiatan bongkar-muat sehubungan dengan hasil produksi AKT. Alasannya, terminal transit khusus itu tidak diizinkan untuk melayani jasa bongkar-muat batu bara milik umum.

Menyikapi tuduhan kedua itu, Kenneth menegaskan, terminal khusus dimaksud tidak melayani kepentingan umum. ”Keberadaan dan operasional terminal khusus termasuk pelayanan yang diberikan kepada AKT telah memeroleh izin secara lengkap dan mutakhir dari instansi-instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Peraturan dan izin dimaksud di antaranya Peraturan Gubernur Kalteng nomor 15 tahun 2012 dan Surat Rekomendasi Gubernur Kalteng nomor 540/1077/EK tanggal 28 November 2012 tentang penetapan terminal khusus PT Artha Contractors.

Izin operasi terminal khusus diberikan oleh Menteri Perhubungan RI kepada PT Artha Contractors antara lain berdasarkan Pergub Kalteng dan Surat Rekomendasi Gubernur Kalteng itu.

”Perseroan sangat menyayangkan dan dirugikan dengan dikeluarkannya Surat Teguran dan Permohonan Pencabutan Izin Operasi Terminal Khusus dimaksud. Sekali lagi, penyelenggaraan jasa bongkar-muat batu bara hasil produksi AKT oleh ARtha Contractors telah sesuai dengan perizinan yang diperoleh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sesalnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News