BADAN usaha milik negara (BUMN) kembali masuk dalam kubangan intervensi yang masif. Sejarah perjalanan BUMN membuktikan, intervensi paling terlihat adalah dalam pengangkat direksi dan komisaris BUMN.
Meskipun BUMN sudah berstatus terbuka alias milik publik, tapi pola pengangkatan pengurus BUMN lebih mengikuti kemauan birokrasi, bukan keinginan pasar.
Bahkan, bongkar pasang dan rotasi pengurus BUMN yang sangat sering dilakukan Kementerian BUMN membuat bingung pasar dan para direksi BUMN menjadi tak nyaman. Contohnya di bank-bank BUMN yang harus melakukan RUPSLB sampai tiga kali dalam delapan bulan dan para direksi seperti terintimidasi oleh berita perombakan direksi.
Perombakan pengurus BUMN yang bertubi-tubi membuka celah bagi masuknya mafia jabatan untuk bermain di “pasar gelap” direksi dan komisaris BUMN. Apalagi, pemilihan presiden baru saja usai dan banyak pihak yang merasa “berkeringat” memenangkan pasangan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, merasa punya “jatah” baik di kursi kabinet maupun kursi pengurus BUMN.
Apabila BUMN banyak diisi oleh profesional yang masuk melalui jalur “pasar gelap”, maka BUMN akan diisi oleh pengurus yang mencari pekerjaan. Karena mereka punya “balas budi” dengan pihak-pihak yang mensponsorinya, mereka pun sangat rentan menyalahgunakan kewenangan hingga terjerat kasus korupsi seperti terjadi di sejumlah BUMN beberapa tahun terakhir.
Pengurus BUMN yang masuk melalui “pasar gelap” pasti tidak independen. Sekalipun mereka bersih tapi karena memiliki deal dengan pihak-pihak yang mengangkatnya, maka dia tidak memiliki independensi untuk menolak praktek-praktek bisnis yang tidak benar.
Selain Kementerian BUMN, pihak-pihak mana saja yang berpotensi melakukan intervensi dalam pengangkatan pengurus BUMN? Benarkah ada “pasar gelap” pengurus BUMN? Baca ulasan selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 497 September 2019 “Rating 118 BUMN 2019” edisi cetak atau digital! (*)