Jakarta–Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) menilai, voting yang dilakukan oleh Anggota Parlemen Uni Eropa (UE), Komite Lingkungan, Kesehatan Masyarakat, dan Keamanan Pangan terkait dengan olahan sawit, dianggap sebagai langkah politik yang tidak menghormati kerja sama Indonesia-EU.
Adapun voting tersebut mengenai suatu laporan yang menyatakan, bahwa sawit merupakan penyebab deforestasi, degradasi habitat, masalah hak asasi manusia, standar sosial yang tidak patut, dan masalah tenaga kerja anak. Voting tersebut menyatakan setuju dengan laporan yang diajukan dengan suara 56 banding 1.
Ketua Umum Perhepi, Bayu Krisnamurthi mengatakan, meskipun hasil voting tingkat komite itu masih akan diangkat pada sidang pleno tanggal 3-6 April 2017, namun implikasi dari laporan itu adalah untuk menghentikan penggunaan minyak sawit dari program biodiesel Eropa tahun 2020 dan untuk diterapkannya satu sistem sertifikasi minyak sawit eropa.
“Kami berpandangan bahwa voting itu merupakan langkah politik yang tidak menghormati kerja sama Indonesia-EU, didasarkan pada laporan yang tidak benar, merupakan bentuk kampanye negatif yang nyata dan sangat bernuansa kepentingan persaingan dagang,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Penilaiannya tersebut sejalan dengan hasil kajian yang menyimpulkan ada empat hal. Pertama, kajian Komisi Eropa pada 2013 menunjukkan bahwa deforestasi yang disebabkan sawit hanya 2,5% dan itu jauh lebih kecil dari pembukaan lahan oleh kedelai, peternakan sapi, jagung, dan pengembangan infrastruktur.
Baca juga: Industri Sawit Harap Akses Pembiayaan Mudah
Kedua, ekspansi sawit diseluruh dunia hanya seperlima dari ekspansi kedelai dan jauh lebih kecil dari ekspansi rapseed, tanaman sumber minyak nabati yang tumbuh di Eropa. Ketiga, definisi deforestasi yang digunakan tidak menghormati kedaulatan peraturan yang berlaku di Indonesia, karena termasuk perubahan dari hutan menjadi APL.
Keempat, pandangan itu juga tidak menghormati kenyataan bahwa sawit adalah salah satu kegiatan ekonomi yang mendukung SDG dan diakui APEC sebagai Development Product karena terkait dengan pembangunan pedesaan dan pengurangan kemiskinan dengan fakta bahwa 90% sawit di Afrika dan 45% di Indonesia diusahakan oleh petani kecil. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Dengan pertimbangan tersebut, pihaknya mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI dapat melakukan langkah-langkah diplomasi tegas, yang setidaknya menyangkut hal hal sebagai berikut:
1. Memastikan sawit menjadi salah satu perhatian utama dalam negosiasi Rl-EU CEPA.
2. Melakukan langkah nyata melalui berbagai forum seperti WTO dan pengadilan untuk meminta perlakuan non-distriminatif, jika memang sawit dituntut untuk bersertifikat “berkelanjutan”, maka semua minyak nabati yang digunakan EU termasuk kedele, rapseed, bunga matahari, dan lainnya juga dituntut bersertifikat sama.
3. Menyiapkan langkah untuk melakukan pengaturan serupa bagi produk produk impor, seperti kosmetik, susu/keju, anggur/wine, termasuk yang berasal dari Eropa.
4. Menggalang dan memperkuat kerjasama dengan semua negara produsen sawit, terutama di kawasan APEC dan Afrika. (*)
Baca juga: Kelapa Sawit Indonesia Berpotensi Kuasai Ekonomi Global
Editor: Paulus Yoga


