Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dua unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional telah memenuhi kriteria untuk melakukan spin-off sesuai ketentuan POJK No. 12 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kedua UUS tersebut tengah mempersiapkan diri untuk bertransformasi menjadi bank syariah yang mandiri dengan skala usaha lebih besar.
Baca juga: Resmi Spin Off, Manulife Syariah Sudah Siapkan Modal Minimum untuk 2028
Seperti diketahui, berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2023, UUS yang telah memenuhi salah satu dari dua kriteria wajib melakukan spin-off.
Kriteria itu di antaranya, pertama, nilai aset UUS mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional/BUK induknya.
Kedua, jumlah aset UUS minimal Rp50 triliun. Setelah memenuhi dua kriteria ini, UUS diberikan waktu maksimal dua tahun untuk mengajukan izin spin-off kepada OJK.
Baca juga: OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terindikasi Judi Online
Baca juga:Hingga September 2024, UUS OCBC Catat Pembiayaan Capai Rp5,9 Triliun
Dian menuturkan, kedua UUS tersebut sudah memenuhi kriteria dan saat ini tengah dalam proses penyesuaian model bisnis, infrastruktur, serta aspek operasional lainnya.
Selain itu, kedua UUS juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan OJK.
“Ke depannya, kami berharap dengan hadirnya bank syariah dengan skala yang lebih besar, industri perbankan syariah Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dan memberikan kontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia,” ujar Dian, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2024, secara virtual, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca juga: OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrizal
“Tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian manajemen risiko serta prinsip tata kelola yang baik,” sambungnya.
OJK Dukung Merger dan Akuisisi
Selain spin-off, OJK juga membuka peluang terjadinya merger atau akuisisi di sektor perbankan syariah untuk memperkuat daya saing industri secara keseluruhan.
“Kami mengharapkan dan membutuhkan bank syariah yang besar. Saat ini, industri hanya didominasi oleh satu bank syariah saja, sehingga tidak kondusif untuk persaingan. Kami akan terus mendorong konsolidasi di sektor ini,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Dinamika Global
Menurutnya, meski ada dua UUS yang sudah memenuhi kriteria spin-off, OJK tetap mendukung bank lain yang ingin melakukan merger atau akuisisi.
“Kita lihat saja siapa yang akan mengajukan akuisisi bank syariah dalam waktu dekat,” lanjut Dian.
Meningkatkan Stabilitas dan Daya Saing
Spin-off merupakan langkah strategis untuk menciptakan bank syariah yang lebih kuat dan kompetitif. Dian menegaskan bahwa OJK berkomitmen menjaga stabilitas dan daya saing sektor perbankan syariah demi mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Pada prinsipnya, spin-off UUS mendorong UUS untuk melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons berbagai tantangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” tutupnya. (*) Ayu Utami