BNI Syariah Sajikan Layanan E–Collection ke MA

BNI Syariah Sajikan Layanan E–Collection ke MA

Jakarta – BNI Syariah bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan penandatanganan kerjasama tentang penggunaan layanan e – Collection.

Kerjasama ini untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dari pihak yang berperkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung.

“Merupakan suatu kehormatan bagi BNI Syariah menjadi solusi bagi Mahkamah Agung dalam melakukan transaksi sesuai prinsip syariah. Kami berharap sinergi ini tidak terbatas pada layanan e-collection saja, melainkan dapat diperluas kepada bisnis-bisnis lainnya yang dimiliki BNI Syariah mengingat BNI Syariah memiliki Kantor Cabang Pembantu di kawasan kantor MA sehingga diharapkan dapat memudahkan transaksi keuangan MA,” kata Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.

Mahkamah Agung (MA) sendiri merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesiayang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Demi menegakan hukum di Indonesia, BNI syariah memandang MA memiliki visi yang sama untuk menjunjung tinggi Hasanah di Indonesia.

Maka dari itu, BNI Syariah menyediakanLayanan BNI e-Collection yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dari pihak yang berperkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung.

Lebih jauh Dhias menuturkan, sebagai bank yang mengangkat corporate value Hasanah Banking Partner, BNI Syariah senantiasa berupaya menjadi solusi perbankan syariah bagi seluruh masyarakat yang universal dan modern, sehingga keberadaan BNI Syariah dapat menjadi partner yang Hasanah untuk nasabah, tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way). (*)

Related Posts

News Update

Top News