Jakarta – BNI Syariah kembali dapat mempertahankan posisi sebagai Bank Syariah yang unggul dalam inovasi digital melalui platform digital Wakaf Hasanah dalam acara Digital Innovation Award 2019 kategori Digital Innovation Bank Syariah.
Penghargaan ini merupakan ketiga kalinya berturut – turut yang diterima BNI Syariah sejak tahun 2017.
Penghargaan dinilai dari berbagai kriteria diantaranya inovasi digital yang telah dilakukan dua tahun terakhir, keunggulan dan keunikan inovasi digital yang dibuat, dan manfaat inovasi digital bagi perusahaan dan stakeholders.
“Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf. Dengan wakaf, terdapat manfaat yang mengalir, memompa produktivitas, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Hal ini sesuai dengan komitmen kami sebagai Hasanah Banking Partner, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way),” kata Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto, Sabtu, 23 Febuari 2019.
Tahun ini, Wakaf Hasanah BNI Syariah akan terus dikembangkan menjadi Wakaf Hasanah 2.0 dengan penambahan fitur Wakaf Linked Sukuk (WLS) yaitu wakaf uang berjangka yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
BNI Syariah dalam hal ini ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dimana wakaf uang yang terkumpul akan ditempatkan di SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan digunakan untuk membiayai proyek – proyek sosial produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf Hasanah 2.0 juga akan terkoneksi dengan e-commerce sehingga meningkatkan jumlah wakif dan donasi project wakaf.
Dengan adanya koneksi menggunakan API (metode untuk integrasi antara Wakaf Hasanah dengan partner e-commerce), project, wakif, progress project dapat diupdate kepada partner.
Sejak diluncurkan pada tahun 2017, dana yang terhimpun melalui aplikasi Wakaf Hasanah dan website wakafhasanah.bnisyariah.co.id sebesar Rp6,8 Miliar bekerjasama dengan 19 nadzhir / pengelola wakaf dengan 43 project wakaf. (*)