Jakarta–PT BNI Syariah meluncurkan Website Wakaf Hasanah yakni layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah, untuk disalurkan ke lembaga-lembaga profesional yang terdaftar sebagai nadzir atau pengelola wakaf.
Adapun lembaga-lembaga yang terdaftar sebagai pengelola wakaf yang ditunjuk BNI Syariah seperti Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia, dengan proyek-proyek wakaf seperti wakaf sumur, commercial tower, rumah sakit, training center, dan lain-lain. Program wakaf Hasanah diharapkan dapat mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp50 miliar untuk berbagai proyek wakaf lembaga ini.
Langkah BNI Syariah ini sejalan dengan potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar. Berdasarkan informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang wakaf produktif yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat. (Baca juga: Laba BNI Syariah Melonjak 37,42%)
Page: 1 2
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More