Singapura–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (RI) untuk Singapura mensosialisasikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak atau nasabah dan para debitor BNI di Singapura.
BNI sebagai perbankan nasional menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye Tax Amnesty, antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitor dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut.
Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan mengatakan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.
Menurut Panji, pemerintah telah menegaskan bahwa tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini. Selain itu, Tax Amnesty juga perlu dipahami, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak korporasi besar saja, tapi juga berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu.
“Program Tax Amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporannya,” ujar Panji dalam keterangannya, di Singapura, Rabu, 29 Juni 2016.
Di samping itu, kata dia, BNI juga siap memaksimalkan anak perusahaannya untuk membantu para wajib pajak dalam menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.
BNI sendri telah menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty ini. Produk dan jasa andalan BNI antara lain seperti, Agen Trustee, Bank kustodi, Produk treasury, Wealth Management, hingga Asset Management.
Menurutnya, BNI sebagai salah satu bank BUMN dan juga Bank Persepsi di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. BNI merupakan kelompok usaha lembaga keuangan terkemuka yang memiliki jaringan luas di dalam negeri serta enam Kantor Cabang Luar Negeri, termasuk BNI Singapura.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Singapura, Rabu, 29 Juni 2016. Hadir pada kesempatan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan. (*)
Edtor: Paulus Yoga