BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting

  • BNI menyiapkan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
  • Kebijakan restrukturisasi mengacu pada regulasi OJK, dengan masa perlakuan khusus hingga 9 Desember 2028 dan mencakup penundaan pokok/bunga, grace period, perpanjangan tenor, keringanan bunga/provisi, hingga tambahan pembiayaan.
  • BNI berharap relaksasi kredit mempercepat pemulihan ekonomi Sumatra, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan asesmen kelayakan debitur.

Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ini sebagai bentuk sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia serta dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan regulator.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, kebijakan restrukturisasi ini menyasar segmen business banking dan konsumer yang berada pada wilayah terdampak sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujar Okki dalam keterangan tertulis dikutip 30 Desember 2025.

Baca juga: Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Mengacu Kebijakan OJK

Relaksasi kredit tersebut merujuk pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 terkait perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah serta sektor tertentu yang terdampak bencana. Masa perlakuan khusus berlaku selama tiga tahun hingga 9 Desember 2028. Setelahnya, penilaian kualitas kredit kembali mengikuti ketentuan POJK 40/2019 atau regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan restrukturisasi juga mengacu pada POJK 19/2022 yang memungkinkan sejumlah skema keringanan seperti:

  • Penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga
  • Pemberian grace period
  • Perpanjangan tenor kredit
  • Keringanan bunga dan/atau provisi
  • Tambahan pembiayaan sesuai ketentuan

Dengan demikian, kualitas kredit debitur tetap terjaga sepanjang masa perlakuan khusus. Namun, Okki memastikan bahwa BNI tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen menyeluruh terhadap kapasitas dan kelayakan debitur.

Baca juga: Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Pemulihan Ekonomi Sumatra

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 dan kini tengah gencar disosialisasikan ke seluruh jaringan kantor wilayah dan cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para debitur yang membutuhkan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tutup Okki. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62