Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menilai tren pengetatan likuditas perbankan masih akan berlanjut hingga tahun ini. Dimana pada akhir tahun 2018 lalu loan to deposit ratio (LDR) perbankan masih berada pada angka 93%.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni usai menghadiri acara Rapat Dengar Pendapat Komisi XI-DPR RI mengenai proyeksi perekonomian dan perbankan tahun 2019. Bahkan Baiquni sendiri menyebut pengetatan likuiditas pada tahun ini akan semakin ketat bila dibandingkan dengan tahun lalu.
“Tahun ini mungkin akan lebih ketat lagi. Karena kita lihat pertumbuhan DPK nasaional masih akan lebih rendah dari pertumbuhan kreditnya,” kata Baiquni di Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.
Walau begitu, Baiquni sendiri menilai pengetatan likuiditas tersebut bukan merupakan dampak dari adanya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun ini.
LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada Oktober 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 13,35%. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 93,05%. (*)