Perbankan

BNI: Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK Demi Lindungi Dana Nasabah

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant. Langkah ini dinilai penting dalam rangka melindungi dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, pemblokiran sementara rekening dormant merupakan salah satu upaya preventif yang diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya dikutip 3 Agustus 2025.

Baca juga: Rekening Dormant Diblokir, Ini Cara Buka Kembali dan Imbauan dari BNI

Menurut Putrama, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant merupakan langkah antisipatif untuk keamanan dan kenyamanan nasabah.

Putrama pun menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir terkait pemblokiran sementara rekening dormant. BNI akan memfasilitasi proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, sepanjang prosedur yang ditetapkan oleh PPATK diikuti dengan lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Baca juga: Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening

Jaga Keaktifan Rekening

Dalam kesempatan ini, Putrama juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

21 mins ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

57 mins ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

5 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

6 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

9 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

11 hours ago