Ilustrasi: Gedung perkantoran BNI. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant. Langkah ini dinilai penting dalam rangka melindungi dana nasabah.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, pemblokiran sementara rekening dormant merupakan salah satu upaya preventif yang diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya dikutip 3 Agustus 2025.
Baca juga: Rekening Dormant Diblokir, Ini Cara Buka Kembali dan Imbauan dari BNI
Menurut Putrama, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant merupakan langkah antisipatif untuk keamanan dan kenyamanan nasabah.
Putrama pun menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir terkait pemblokiran sementara rekening dormant. BNI akan memfasilitasi proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, sepanjang prosedur yang ditetapkan oleh PPATK diikuti dengan lengkap.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Baca juga: Rekening Dormant Jadi Kegaduhan, OJK Siap Revisi Aturan Seluruh Rekening
Dalam kesempatan ini, Putrama juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Selain itu, nasabah juga diimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (*)
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More