Poin Penting:
- BNI menegaskan kasus Aek Nabara terjadi sepenuhnya di luar sistem resmi perbankan.
- Terduga pelaku bertindak sebagai oknum individu dan tidak melibatkan struktur BNI.
- OJK mencatat nilai kerugian sekitar Rp28 miliar dan mendorong penyelesaian yang transparan.
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tetap aman, menyusul kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu BNI di Aek Nabara, Sumatera Utara. Penegasan ini menjadi komitmen BNI untuk memastikan keamanan transaksi perbankan bagi seluruh nasabahnya.
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menekankan bahwa seluruh transaksi resmi perseroan berjalan melalui sistem yang terdokumentasi, terawasi, dan sesuai dengan ketentuan perbankan. Ia menegaskan kembali bahwa kasus yang muncul sama sekali tidak memengaruhi dana nasabah pada produk resmi BNI.
“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian dikutip Antara, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: BNI Pastikan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rp28 M Berjalan Sesuai Hasil Penyidikan
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan ulah oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi bank. Produk yang digunakan pun bukan bagian dari penawaran resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional.
BNI Tegaskan Kasus di Luar Sistem Resmi
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menambahkan bahwa transaksi yang dilakukan oknum tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk ke sistem BNI. Menurutnya, kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal perseroan.
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain satu tersangka, yakni individu yang diduga menyelewengkan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. BNI menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi pribadi oknum dan tidak melibatkan unsur struktural perseroan.
BNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, perseroan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Upaya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar nasabah lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi.
Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara
BNI mengimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan atau kantor cabang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar berdasarkan penyidikan aparat penegak hukum. OJK juga menyatakan bahwa BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah, serta mendorong penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, BNI kembali memastikan bahwa dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kasus yang berada sepenuhnya di luar sistem perseroan. (*)
Editor: Galih Pratama








