Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) menilai rencana pemerintah untuk memperpanjang masa parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia menjadi satu tahun dengan persentase retensi 100 persen akan berdampak positif ke likuiditas industri perbankan.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini menyatakan kebijakan ini akan memberikan pengaruh positif terhadap likuiditas perbankan. Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut para eksportir akan menyimpan lebih banyak dolar dalam kurun waktu lebih lama.
“Terkait dengan DHE, kami juga menyambut positif dengan adanya kebijakan pemerintah di mana sebelumnya hanya 30 persen yang dipersyaratkan, ini menjadi 100 persen dengan jangka waktu 1 tahun. Ini akan memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan,” kata Novita dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja BNI 2024, dikutip, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca juga: BNI Salurkan Pembiayaan Hijau Rp73,4 Triliun Sepanjang 2024
Hingga Desember 2024, kata Novita, DHE yang terhimpun di BNI mencapai USD1,3 miliar atau setara dengan 13 persen dari dana pihak ketiga (DPK) valas perbankan dan 70 persennya dalam bentuk giro. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah berkat adanya kebijakan DHE tersebut.
“Sampai dengan posisi Desember 2024 tahun lalu, DHE yang ada di BNI di kisaran USD1,3 miliar atau 13 persen valas BNI yang mana 70 persennya dalam bentuk giro. Sehingga kami mendapatkan positive impact dengan menjaga cost of fund yang lebih efisien,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran terkait revisi DHE SDA, di mana eksportir diwajibkan parkir dana ekspornya secara utuh atau 100 persen di sistem keuangan domestik selama satu tahun.
Adapun dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan minimal jangka waktu 3 dan 6 bulan.
“Jadi setahun, jadi 100 persen (penempatan DHE SDA),” ucap Airlangga di Kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.
Airlangga menyebut bahwa PP terkait DHE SDA tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan lampu hijau mengenai aturan yang rencananya akan segera diterbitkan tersebut.
Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar
“PP-nya sedang disiapin. Dalam tahap harmonisasi terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” imbuhnya.
Dia menjelaskan insentif yang akan diberikan, yakni dari sisi perbankan. DHE yang disimpan bisa dijadikan cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid berupa uang kas yang dipersamakan dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito yang termasuk agunan tunai.
“Tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak atau dividen, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional perusahaan,” pungkas Airlangga. (*)
Editor: Galih Pratama










