Poin Penting
- BNI menuntaskan pengembalian dana nasabah CU Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar.
- Proses rampung lebih cepat dari target awal yang ditetapkan.
- BNI menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen perlindungan nasabah.
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam memulihkan kepercayaan nasabah dengan menuntaskan pengembalian dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatra Utara.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa seluruh dana nasabah telah dikembalikan secara penuh melalui dua tahap pembayaran.
“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Baca juga: BNI Pastikan Dana Nasabah Aman, Kasus Aek Nabara Ulah Oknum Tunggal
Total tersebut terdiri dari pengembalian awal sebesar Rp7 miliar dan pelunasan sebesar Rp21,25 miliar.
Diselesaikan Lebih Cepat dari Target
Adapun proses penyelesaian dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jika semula ditargetkan rampung pada Jumat (24/4/2026), BNI berhasil menyelesaikannya dua hari lebih awal pada Rabu (22/4/2026).
Percepatan ini menunjukkan upaya BNI dalam memberikan kepastian dan meminimalkan dampak yang dirasakan nasabah.
Permintaan Maaf dan Kepastian bagi Nasabah
Pada kesempatan yang sama, BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan yang terjadi.
Baca juga: BNI Pastikan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rp28 M Berjalan Sesuai Hasil Penyidikan
Munadi menegaskan, penyelesaian ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak agar proses berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi nasabah terdampak.
“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” pungkas Munadi.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kasus dugaan penggelapan dana Rp28 miliar ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian.
BNI menegaskan, produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi dan tidak tercatat dalam sistem bank. Peristiwa ini merupakan tindakan individu di luar prosedur dan kewenangan perseroan.
Dalam pernyataan sebelumnya, BNI juga mengaku turut dirugikan terkait kasus ini. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.
“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, dan pastinya kami juga turut prihatin atas kejadian ini khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” katanya dalam konferensi pers, Minggu, 19 April 2026.
Baca juga: BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rp28,25 Triliun
Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar setelah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kami kembalikan,” kata Munadi. (*)








