BNI Himpun Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 7,6 Triliun
Page 2

BNI Himpun Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 7,6 Triliun

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, realisasi Tax Amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang memuaskan, karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut.

Pada Periode I, pemerintah memberikan tarif Uang Tebusan terendah yaitu 2% dari Harta Bersih bagi Harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau Harta yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan di dalam negeri. Pada Periode I juga ditetapkan Tarif Uang Tebusan untuk Harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar 4%. Tarif tersebut akan meningkat pada Periode II (Oktober – 31 Desember 2016) dan Periode III (1 Januari 2017 – 31 Maret 2017).

(Baca juga : DPR Optimis Tax Amnesty Periode II Tetap Marak)

BNI membuka seluruh outlet yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran Uang Tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan Pengampunan Pajak masih terbuka pada Periode II dan III. Namun, semakin cepat pengampunan tersebut diminta oleh wajib pajak, maka akan semakin ringan ongkos pembayaran Uang Tebusannya, karena tarif Uang Tebusan lebih kecil pada Periode II dibandingkan Periode III.

Pada Periode II, Tarif Uang Tebusan untuk dana repatriasi mencapai 3%, namun untuk harta di luar negeri yang hanya dilaporkan tetapi tidak dialihkan ke Indonesia, akan terkena tarif 6%. Tarif tersebut akan terus meningkat pada Periode III, yaitu menjadi 5% dan 10 %, masing-masing untuk dana repatriasi dan deklarasi harta di luar negeri. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News