Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menghimpun Uang Tebusan atau dana yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam rangka mendapatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp7,6 triliun lebih, dalam tiga bulan pertama penerapan Program Tax Amnesty.
Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun perusahaan-perusahaan anak.
Corporate Secretary BNI Kiryanto menjelaskan, Uang Tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran Uang Tebusan melalui BNI dengan nilai Rp7,6 triliun,” tuturnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.
Adapun Dana Repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, maupun Dollar Australia dengan nilai setara lebih dari Rp780,6 miliar. Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.(Selanjutnya : Raihan BNI dari dana program tax amnesty memuaskan…)