Adanya hambatan yang sering dihadapi pemerintah daerah seperti proses collecting yang lama hingga pengelolaan retribusi pasar yang masih bersifat manual, menyebabkan minimnya kontrol atas sumber-sumber pendapatan asli daerah. Kondisi itu dapat menyebabkan potensi kebocoran dana retribusi yang tinggi.
“Dengan hadirnya E-Retribusi pasar akan memudahkan pembayaran retribusi para pedagang pasar melalui sistem yang dikembangkan oleh BNI,” ucap Catur.
Adapun, ia mengklaim, prosesnya sangat mudah, pedagang cukup memiliki kartu E-Retribusi BNI yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pedagang yang sudah terdaftar di Pengelola Pasar dapat melakukan pembayaran dengan cara taping kartu E-Retribusi pada perangkat KIOSK atau electronic data capture (EDC) yang akan dikelola oleh Agen46 BNI berada di wilayah pasar.
“Setelah itu pedagang akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk transaksi sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pasar,” imbuh Catur.
Ia menambahkan, E-Retribusi pasar memiliki fungsi yang sangat penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan menjadi salah satu sumber keuangan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
“Hal tersebut tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun ekonomi daerah. Dengan adanya E-Retribusi pasar BNI juga turut mendukung gerakan uang nontunai dan juga memudahkan monitoring dan reporting retribusi pasar yang cepat, transparan, dan efisien,” tutupnya. (*)