Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, nantinya TKI ini wajib terdaftar di dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM), dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat menjadi tabungan para TKI disaat memasuki usia tua.
BNI dan BNP2TKI akan mendukung program tersebut dengan menyediakan KPI yang berfungsi sebagai kartu tanda kepesertaan Asuransi, nantinya TKI yang telah memiliki KPI akan lebih mudah membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan dan melihat saldo dari simpanan JHT melalui fasilitas mobile banking BNI di manapun dan kapanpun.
“Manfaat dari kartu ini juga tidak hanya untuk TKI berada di Luar Negeri saja, namun juga akan bermanfaat saat TKI saat kembali ke tanah air, karena dengan telah terdaftar sebagai pemegang Kartu KPI. Database TKI dimaksud secara otomatis sudah tercatat di BNI sehingga akan sangat menguntungkan karena dapat memperoleh penawaran berbagai jasa layanan perbankan lainnya sesuai dengan kebutuhan TKI dan keluarganya di Indonesia, seperti pinjaman modal kerja untuk usaha atau kredit kepemilikan rumah dengan bunga yang sangat kompetitif,” tutup Adi. (*)