Jakarta–PT Bank Negara Indonesia, (Persero) Tbk (BNI) menjadi bank pertama yang melakukan revaluasi aset.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Perseroan telah melakukan revaluasi aset tetap per tanggal 30 September 2015 dan telah mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak No.KEP-2547/WPJ.19/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang diterima oleh Perseroan tanggal 21 Desember 2015.
“Kita sudah revaluasi, pokoknya kita yang pertama,” kata Direktur Utama BNI Achmad Baiquni di kantornya, Rabu 23 Desember 2015.
Berdasarkan keterbukaan nilai buku sesudah revaluasi mencapai Rp16,57 triliun dari nilai buku sebelum revaluasi Rp4,28 triliun. Dengan demikian selisih atas revaluasi yang dilakukan BNI itu Rp12,29 triliun.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Tahun 2015 dan Tahun 2016, perusahaan yang mengajukan revaluasi aset tahun ini akan mendapatkan diskon pajak 3%. Selain BNI, tiga bank BUMN lainnya juga berniat mengajukan permohonan revaluasi aset tahun ini. (*) Ria Martati