Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank BUMN yang ditunjuk sebagai bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi dari Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Direktur Treasury Bank BNI Panji Irawan mengaku, dari Program Tax Amnesty tersebut, BNI telah banyak menyerap dana tebusan dan repatriasi dari wajib pajak (WP) yang mengikuti program pemerintah itu.
Namun demikian, dirinya tidak bisa menyebutkan berapa besaran dana repatriasi yang sudah diterima perseroan sampai saat ini. Akan tetapi, dia menegaskan, bahwa BNI menargetkan bisa menampung dana repatriasi hingga Rp70 triliun.
“Dananya sudah banyak yang masuk, baik bayar tebusan ataupun repatriasi. Mengenai angkanya saya tidak berani sebut karena ada pasalnya, ada ratusan lebih (peserta amnesti pajak),” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.
Dia menambahkan, masuknya dana repatriasi ke sektor perbankan, maka akan membantu perbankan dalam menguatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang pada akhirnya penyaluran kredit ke masyarakat akan lebih besar dengan bunga lebih terjangkau.
“DPK itu merupakan dasar buat bank lakukan penyalur kredit dan sebagainya,” ucapnya.
Produk-produk investasi yang ditawarkan BNI beserta anak usahanya juga beragam, sehingga dia menyakini target sebesar Rp70 triliun akan tercapai, meskipun terdapat saingan dari perbankan lainnya yang turut menjadi bank persepsi. (*)
Editor: Paulus Yoga